Lintas APH

DPRD Jabar Khawatirkan Potensi Pungli yang Marak di Depok

Sumber Foto : Instagram @ono_surono

 

BANDUNG – Di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan kualitas pendidikan  yang transparan dan bebas dari segala praktik korupsi, pungutan liat (pungli), kota Depok kembali menjadi sorotan terkait potensi pungli.

Salah satunya terjadi di SMA Negeri 2 Kota Depok, dimana dugaan pungli terkait biaya-boiaya tidak resmi mengemuka, menambah bebas orang tua dan siswa. Meskipun pihak sekolah dan pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem pendidikan yang transparan, laporan ini menunjukkan bahwa pungli masih ditemukan di sejumlah kegiatan sekolah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono telah melaporkan kepada kepala DISDIKJABAR terkait keluhan para orang tua murid yang anaknya bersekolah di SMAN 2 Kota Depok.

Para orang tua murid melaporkan adanya tambahan biaya untuk bimbingan belajar dan juga tambahan biaya bimbingan belajar yang dilaksanakan di jam pelajaran, hal ini dilakukan bukan diluar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Intinya kita mencari solusi terbaik terkait laporan para orang tua murid, dan Alhamdulillah sudah direspon Kepala Cabang Dinas (KCD) bahwa bimbingan belajar tidak boleh dilaksanakian saat KBM, serta memerintahkan kepala sekolah berkoordinasi dengan koordinator kelas serta orang tua siswa,” ungkap Ono.

Ono menerangkan bahwa bimbingan belajar bersifat tidak wajib dan tidak ada unsur pemaksaan.

“… bahwa bimbingan belajar tidak wajib dan tidak ada unsur pemaksaan,” lanjutnya.

Selain itu, para komite sekolah juga menyampaikan aspirasinya mengenai aturan yang mengatur pihak sekolah melalui komite bisa menggalang dana dan melihat hal ini sebagai pasal-pasal yang ambigu.

“Terkait aturan ini, di satu sisi komite diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana. Sehingga hai ini akan menjadi prioritas kami untuk didiskusikan kepada Pemptov Jawa Barat,” ungkap Ono.

Sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas dan keadilan, praktik pungutan liar di SMAN 2 Kota Depok jelas mencoreng citra dunia pendidikan.

Isu ini masih perlu mendapat perhatian serius juga transparansi dalam pengelolaan dana dan pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia benar-benar bebas dari korupsi.

Agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga, perlu adanya tindakan tegas dan upaya berkelanjutan untuk memberantas pungli di sekolah-sekolah, termasuk di SMAN 2 Kota Depok. (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button